Beritaasatu – Bekas Ajudan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Gubernur-Wakil Gubernur Banten Riza Martina kembali dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten untuk tersangka RAC.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (19/6/2015).
Selain itu, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Banten lainnya juga turut digarap penyidik KPK diantaranya Asisten Pembangunan dan Kesra Setda Banten Muhammad Husni Hasan, Kasubbag Sarana Komunikasi Pada Biro Humas dan Protokol Rendi Allanikia Pratiaksa.
“Mereka juga diperiksa untuk kasus yang sama,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Priharsa, dua bekas kepala dinas Pemerintah Provinsi Banten juga ikut digarap penyidik lembaga antirasuah yaitu bekas Kepala Dinas Pemprov Banten Dr H Djaja Buddy Suhardja dan Asisten Aaerah II Provinsi Banten atau bekas Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Prov Banten, Iing Suwargi.
KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013. Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan terkait proyek tersebut.
KPK mengatakan pengadaan Alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara
(HPS).
Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.













Komentar