KPK Miliki SOP Sadap Terduga Korupsi

Hukum361 Dilihat

enam-perempuan-panjat-gedung-kpk-tribun-medancom_20150421_115400Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki SOP menyadap seorang yang terduga korupsi. Menurut, bekas Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, transkip penyadapan tersebut, hanya boleh dibaca oleh deputi bidang penindakan. Sementara, Deputi lainnya diminta untuk tidak membacanya.

“Penyadapan KPK juga diaudit,” kata Abdullah di KPK, Jumat (19/6/2015).

Lebih lanjut, Abdullah memastikan hal-hal lain yang bersifat pribadi tidak transkip. Ia mencontohkan penyadapan terhadap tersangka kasus pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.

“Yang ditranskrip soal korupsi. Yang pribadi enggak. Di Anggoro, terputus-putus karena itu pribadi,” terangnya.

Lebih jauh, Abdullah menghimbau agar pejabat negara untuk tidak takut disadap. Namun jika ia takut, maka sebaiknya orang itu tidak menjadi pejabat negara.

“Kalau nggak mau disadap, jangan jadi penyelenggara negara. Seseorang disadap kalau udah ada indikasi korupsi,” pungkasnya.