
“Penyadapan KPK juga diaudit,” kata Abdullah di KPK, Jumat (19/6/2015).
Lebih lanjut, Abdullah memastikan hal-hal lain yang bersifat pribadi tidak transkip. Ia mencontohkan penyadapan terhadap tersangka kasus pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.
“Yang ditranskrip soal korupsi. Yang pribadi enggak. Di Anggoro, terputus-putus karena itu pribadi,” terangnya.
Lebih jauh, Abdullah menghimbau agar pejabat negara untuk tidak takut disadap. Namun jika ia takut, maka sebaiknya orang itu tidak menjadi pejabat negara.
“Kalau nggak mau disadap, jangan jadi penyelenggara negara. Seseorang disadap kalau udah ada indikasi korupsi,” pungkasnya.