
“Ini semua merupakan hak warga negara, khususnya tersangka untuk mengajukan praperadilan. KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku saja,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu (17/6/2015).
Lebih lanjut, Indriyanto mengungkapkan alasan lembaga antirasuah itu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kedua kalinya bagi Ilham sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami hanya melaksakan amanah putusan Mahkamah Konstitusi untuk membuka Sprindik lagi,” pungkasnya.