
Demikian dikemukakan Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (16/6/2015).
Dikatakan Bekas Menteri BUMN itu, proyek tersebut diizinkan Kementerian Keuangan karena diizinkan Menteri ESDM saat itu, Darwin Zahedy Saleh.
“Disetujui atau tidak, itu terjadi pada saat Pak Dahlan sudah tidak lagi menjabat sebagai dirut PLN karena beliau sudah mengakhiri pada tanggal 20 Oktober 2011,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyakini sebagai Direktur Utama, Dahlan sah mengusulkan suatu proyek supaya terjadi perubahan. Apalagi, saat itu Menteri ESDM mendorong proyek karena penyerapan anggaran di kementerian tersebut sangat rendah. Dalam proyek tersebut tertera tanda tangan Dahlan sebagai kuasa pengguna anggaran, Yusril membenarkannya. Namun, Yusril mengingatkan tanda tangan tersebut saat masih usulan yakni bulan Agustus 2011.
“Sedangkan beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN 20 Oktober 2011. Proyek ini pembayaran dananya tidak terjadi pada masa Pak Dahlan jadi Dirut PLN ,” beber Yusril.
Lebih jauh, Yusril memastikan ada banyak peristiwa mengenai pembangunan gardu induk usai Dahlan tidak lagi menjabat. Misalnya saja soal pengadaan lahan yang terkendala dan penghentian anggaran dari APBN terkait pengadaan barang-barang.
“Idenya itu sebenarnya dri ESDM. PLN diminta hanya menyiapkan gardu-gardu itu mengadakan tanahnya. Pengadaan tanah itu nggak mudah karena tiap daerah itu beda. Dari 21, 18 yang jadi. Tiga di NTB itu tidak ada kontraktor yang mengadakan proyek itu,” tutupnya.