
“Ada regulasi baru yang harus dibuat Mahkamah Agung (MA) karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memperluas substansi praperadilan, regulasi ini bisa dalam bentuk peraturan MA,” demikian disampaikan peneliti PSHK, Miko Susanto Ginting saat ditemui di Hotel Grand Cemara Menteng, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menurutnya, regulasi baru tersebut harus mencakup perihal pembuktian dalam sidang praperadilan, khususnya apa saja yang bisa dibuktikan dalam proses hukum tersebut. Idealnya, kata dia, untuk mengatur praperadilan dibuat sebuah Undang Undang.
“Tapi sebuah undang undang itu butuh proses yang sangat panjang, sementara banyak masalah sudah di depan mata, maka dari itu MA perlu terbitkan peraturan tentang praperadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Miko, saat ini pengadilan tingkat pertama mengalami kebingungan lantaran banyak orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan gugatan praperadilan, Padahal pihaknya sudah melaporkan kondisi ini ke KY dan Badan Pengawasan MA namun belum juga ditindaklanjuti.
“Kita juga mendorong MA untuk melakukan pengawasan dan Komisi Yudisial (KY) untuk memantau sidang-sidang praperadilan,” tukasnya.