Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melanjutkan pemeriksaan kasus hambalang hingga tuntas daripada menunda-nunda pemindahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin di Bandung.
Menurut Sahabat Anas, Gede Pasek Suardika berharap lembaga antirasuah itu membongkar mastermind (otak pelaku) kasus Hambalang dari single years ke multiyears sehingga dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2 triliun tersebut.
“Juga yang sudah komplit buktinya ada bukti uang Rp 5 miliar dari Hambalang tapi tidak jadi tersangka dan lain-lain, daripada nggandoli AU saja. Gara-gara Harrier lalu diputar sana-sini lalu dihukum total 19 tahun sementara yang peran utama sangat ringan bahkan ada yang tidak tersentuh,” ungkap Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Selasa (16/6/2015).
Lebih lanjut, Senator asal Bali itu meyakini status Anas itu bukan lagi merupakan kewenangan KPK karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA). Makanya, tak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda pemindahan penahanan Anas.
“Sebenarnya secara status KPK sudah tidak berhak nggandoli AU lagi karena kan berlaku sejak diputuskan,” terangnya.
Ia pun menuding penundaan pemindahan Anas itu didalangi oleh beberapa oknum di KPK, karena dianggap masih bernafsu menghukum Anas.
“Tapi mungkin beberapa oknum di sana masih ingin melampiaskan nafsu menghukumnya yang tinggal beberapa saat itu,” pungkasnya.












Komentar