
“Didi Dwi mengatakan ada arahan Sekjen untuk menitipkan kegiatan sosialisasi hemat energi di Pusdatim,” demikian dikemukakan Ego saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Dijelaskannya, Ego menegaskan sempat menolak melaksanakan arahan agar kegiatan sosialisasi hemat energi masuk dalam pos pekerjaannya. Namun, kata Ego, Didi Dwi tetap memaksa agar arahan Waryono dilaksanakan.
“Pak Didi di ruang saya menyampaikan hal tersebut (meminta arahan Waryono Karno dilaksanakan). Saya bilang loh jangan saya,” terang bekas Pelaksana tugas (Plt) Kapusdatim.
Saat mereka berada di dalam ruang kerja Ego, Didi Dwi datang bersama Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPMN) Kementerian ESDM, Sri Utami. Didi Dwi saat itu menegaskan kegiatan tersebut akan dipimpin Sri Utami.
“Karena Pak Didi bawa Bu Sri, ini titipan sekjen diminta ditaruh di Pusdatim,” pungkasnya.
Waryono Karno bersama-sama dengan Sri Utami didakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).
Terkait perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.