Nama SBY Disebut-Sebut Nikmati Dana Hasil Korupsi ESDM untuk Main Golf dengan Jero

Hukum199 Dilihat

Jero WacikBeritaasatu – Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut-sebut ikut menikmati dana hasil kegiatan di lingkungan Kesetjenan Kementerian ESDM yang digunakan kegiatan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Hal itu diakui Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami yang menyebut dana itu digunakan untuk bermain golf antara Jero dengan Ketum Partai Demokrat itu di Lapangan Golf Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

“Iya,” jawab Sri saat menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/6/2015).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan adanya uang entertainment yang diperuntukan untuk bermain golf bersama SBY. Pengalokasian uang entertainment Menteri Jero itu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sri.

“Untuk entertainment, misalnya main golf setiap hari Kamis pagi jam 05.00 WIB di Lapangan Golf Halim bersama-sama dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Uang entertainment tersebut, diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan Pak Menteri di Lapangan Golf Halim?,” tanya Hakim Artha kepada Sri.

Selain itu, Sri juga membeberkan adanya kegiatan pencitraan yang dilakukan Jero Wacik saat menjadi Menteri ESDM dengan menggunakan dana yang dirinya kumpulkan tersebut. Hal itu, dia akui saat Hakim Artha menanyakan tentang pencitraan yang dilakukan Jero Wacik kala itu.

“Pencitraan melalui media cetak dan elektronik serta melalui Ormas, LSM, lalu untuk wartawan dan lain-lain betul itu?,” tanya Hakim Artha.

Kembali tak membantah, Sri membetulkan pertanyaan Hakim Artha. “Iya,” jawabnya singkat.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).

Atas perbuatannya, Waryono disangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar USD140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar