Soal Hadi Poernomo, KPK Putuskan Ajukan Banding Putusan Hakim Haswandi

Hukum141 Dilihat

enam-perempuan-panjat-gedung-kpk-tribun-medancom_20150421_115400Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan mengajukan banding mengenai putusan hakim Haswandi yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP usai rapat pembahasan perlawanan hukum ke Hadi Poernomo, Senin (1/6/2015).

“Kami tadi baru saja memutuskan dalam rapat dengan pimpinan dan tim hukum akan melakukan upaya banding untuk putusan praperadilan HP (Hadi Poernomo),” terangnya.

Lebih lanjut, Johan memastikan pihaknya baru akan menyampaikan perlawanan hukum banding tersebut pada hari ini. Meskipun demikian, dia mengaku belum menyiapkan memori bandingnya.

“Kemungkinan sore ini disampaikan ke pengadilan. Memori banding belum, baru menyatakan banding,” jelasnya.

Untuk diketahui, Hakim Tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan dari tersangka Hadi Poernomo. Putusan itu membuat KPK kembali kalah dalam praperadilan setelah putusan Komjen Pol Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

KPK sebelumnya menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka keberatan pajak BCA sejak 21 April 2014. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hadi dengan menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk. tahun 1999 yang diajukan pada 17 Juli 2003.

Akibat perbuatannya itu, Hadi disangkal Pasal 2 ayat (2) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar