Ketum Peradi: Keputusan Komisi Pengawas Advokat Soal BW Tidak Bersalah Cacat

Hukum380 Dilihat

BWBeritaasatu – Ketua Umum Dewan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., MM menyatakan bahwa DPN Peradi tidak tahu menahu adanya keputusan Komisi Pengawas Advokat PERADI yang menyatakan Bambang Widjojanto tidak bersalah.

“Sekiranya pun hal itu benar ada, maka keputusan tersebut adalah tidak sah (illegal) karena Komisi Pengawas Advokat tidak berwenang untuk menyatakan bersalah tidaknya seseorang terperiksa, karena yang berwenang menyatakan sah tidaknya seseorang adalah Dewan Kehormatan Advokat, itupun kalau sudah ada sidang yang memeriksa pengaduan tersebut,” jelas Otto, Rabu (27/5/2015).

Dikatakannya, keputusan Komisi Pengawas Advokat hanyalah dalam bentuk rekomendasi kepada DPN PERADI, selanjutnya DPN lah yang menentukan apakah rekomendasi tersebut diteruskan kepada Dewan Kehormatan Advokat atau tidak,

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Advokat tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi penyidikan oleh penegak hukum yang lain,” bebernya.

Lebih jauh, Otto mengemukakan rekomendasi Komisi Pengawas Advokat sifatnya rahasia dan tidak boleh dipublikasikan. Surat rekomendasi harus ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris , padahal dalam kasus aquo tidak ada tanda tangan sekretaris.

Maka itu, tambah Otto, keputusan Komisi Pengawas Advokat tersebut dinilai cacat dan tidak sah serta tidak mengikat pihak ketiga, oleh karena itu mohon kepada semua penegak hukum untuk mengabaikannya.

“Yang mengikat dan sah adalah keputusan Dewan Kehormatan Advokat yang sudah inkracht,” terangnya.

Otto menambahkan, pihaknya akan terus mengusut terbitnya surat Komisi Pengawas Advokat tersebut. “Sebab dikhawatirkan ada permainan politik didalamnya yang ingin mengadu domba antara DPN PERADI dengan POLRI,” tukasnya.