KPK Garap Lagi Ratu Atut

Hukum315 Dilihat

ratu atut tipikorBeritaasatu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan pada proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Pantauan dilapangan, Atut menyambangi Gedung KPK sekira pukul 9.30 WIB dengan mengenakan seragam tahanan khas oranye. Kedatangan Atut tanpa mengeluarkan pernyataan apapun dan masuk langsung ke lobby utama.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Namun hingga siang, adik kandung Atut yang juga menjadi tersangka pada kasus tersebut belum datang ke kantor KPK.

Perkara dugaan korupsi alat kesehatan ini merupakan babak baru dari persoalan hukum yang menjerat Atut. Sebelum ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis bersalah Atut pada kasus suap pemilihan kepala daerah Lebak. Ketika itu ia dihukum penjara selama tujuh tahun.

KPK, Selasa (26/5) kemarin juga telah memeriksa sekretaris pribadi Atut Alinda Agustine Quintansari dan pembantu rumah tangga Atut, Eneng Sumiyati alias Sumi.

Komentar