Beritaasatu – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menolak adanya anggapan bahwa kekalahan lembaga antirasuah oleh Dirjen Pajak Hadi Poernomo (HP) tidak bertaring lagi.
“Harus diingat, dalam penegakkan hukum, kita tidak boleh berfikir menang atau kalah. Berani atau penakut dan bertaring atau tidak bertaring,” kata Abdullah, Rabu (27/5/2015).
Lebih lanjut, Abdullah menilai penting dalam proses penegakan hukum, harus menuju tujuan hukum yakni: adanya kepastian hukum, tegaknya keadilan, dan adanya manfaat yang diperoleh masyarakat. Jika melihat tujuan hukum yang pertama di atas dihubungkan dengan putusan hakim praperadilan, maka terjadi ketidakpastian hukum.
“Sebab, salah satu putusan hakim adalah menghentikan penyidikan yang dilakukan KPK atas HP. Sementara UU melarang KPK menghentikan penyidikan,” terangnya.
Dijelaskannya, merujuk ketujuan hukum yang kedua, apakah dengan membebaskan HP yang memiliki kekayaan luar biasa padahal beliau bukan seorang pengusaha sebagai putusan yang adil.
Selanjutnya, lanjut dia, merujuk tujuan hukum yang ketiga, apakah putusan praperadilan itu mendatangkan manfaat bagi masyarakat.
“Saya khawatir masyarakat berfikir, kalau yang mempunyai kekuasaan dan uang yang banyak dapat lolos dari jeratan hukum,” tuturnya.
Abdullah berharap lembaga superbody itu perlu melakukan upaya hukum baik kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan melaporkannya ke KY, biarlah masyarakat anti korupsi saja yang melaksanakannya.
“Betul sekali perlu laporkan hakim Haswandi ke KY,” tukasnya.







Komentar