Beritaasatu – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno mengenai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim menilai surat dakwaan JPU KPK itu sudah disusun secara lengkap, cermat dan jelas.
“Keberatan terdakwa tidak diterima. Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Surat dakwan Penuntut Umum sah. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Waryono Karno,” demikian disampaikan Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi, di Pengadilan Tipikor, Senin (25/5/2015).
Lebih lanjut, Artha menyatakan keberatan tim penasihat hukum Waryono tidak beralasan. Sebab, kata dia, surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana penerimaan gratifikasi. Pasalnya, surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK sudah secara gamblang menyebutkan penerimaan duit pada 28 Mei 2013 sebesar USD 284,862 dan USD 50 ribu pada 12 Juni 2013.
“Duit-duit ini tidak dilaporkan ke KPK hingga batas waktu yang ditentukan yakni setelah 30 hari penerimaan,” terangnya.
Padahal, lanjut dia, Jaksa KPK dalam surat dakwaan menurut Majelis Hakim sudah menerangkan perbuatan pidana penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan tugas dan jabatan sebagai Sekjen ESDM saat itu.
“Mengenai tidak disebutkannya pemberian gratifikasi dan untuk kepentingan apa gratifikasi tersebut diberikan, tidaklah menyebabkan
dakwaan penuntut umum tidak menjadi lengkap, cermat dan jelas karena dalam Pasal 12 B ayat 1 huruf a diatur bahwa gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta lebih, pembuktian bahwa gratifikasi bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi,” pungkasnya.













Komentar