
“Kalau Pak Iryanto bilang ke saya isinya uang. Di mobil dia menjelaskan P, S, A. Nanti tolong jelaskan ke Pak Sutan juga. Di kertas itu, dia tulis P adalah pimpinan, S adalah sekretariat, dan a adalah Anggota,” ungkap Iqbal saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2015).
Sebelumnya, dalam dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima uang USD 140 ribu dari Waryono. Uang itu dimasukan dalam amplop
dan diletakan ke paper bag.
Lebih lanjut, Iqbal mengaku langsung menghadap Sutan setelah diberi penjelasan dari Iryanto. “Saya beritahu ke Sutan soal titipan amplop isi uang dari Iryanto. Dan amplop saya taruh di dalam mobilnya,” jelasnya.
Lebih jauh, Iqbal mengemukakan penyerahan amplop dilakukan di gedung DPR. Namun mengenai waktu pemberian amplop berisi uang itu, Iqbal mengaku tidak mengingatnya.
“Bulannya saya lupa, tapi yang jelas siang hari. Iryanto telepon saya di gedung DPR. Enggak lama saya disuruh masuk ke mobil. Di mobil saya baru dijelaskan,” tukasnya.