
Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi SP memastikan bila ada pihak TNI yang ingin mengisi posisi tersebut, maka haruslah pensiun terlebih dulu atau mengajukan pensiun dini.
“Semua instansi terbuka untuk ke KPK termasuk TNI. Kalau dari TNI dia harus mundur dulu dari TNI setelah jadi pegawai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Johan membantah jika pihaknya membuka kesempatan bagi TNI masuk menjadi pegawai KPK untuk membekingi lembaga anti rasuah itu dari kesewenangan Polri.
“Itu permintaan KPK Kesekjenan. Tidak ada hubungannya sama sekali,” ujarnya.
Lebih jauh, Johan menegaskan kerjasama KPK dengan pihak TNI sudah terjalin lama. Buktinya, pernah ada posisi Kepala Bagian Keamanan yang dijabat oleh anggota TNI.
“Yang bersangkutan setelah diterima mundur dari TNI,” tukasnya.