Eggi Suruh Direktur PT DTU Ubah Keterangan Pemberian Alphard

Hukum270 Dilihat

Beritaasatu – Kuasa hukum Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana membenarkan bahwa dirinya menyuruh Direktur PT Dara Trasindo Ultra Yan Ahmad Sueb mengubah keterangannya bahwa mobil Toyota Alphard yang diberikannya kepada mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana merupakan transaksi jual beli, tidak seperti yang tertera dalam berkas dakwaan.

Menurut Eggi, Yan diminta perlu mengklarifikasi bahwa Alphard yang dimiliki Sutan bukanlah hasil gratifikasi.

“Ketika ini menjadi persoalan serius sampai mau disita, Pak Sutan konsultasi. Saya bilang, suruh bikin pernyataan kalau bukan gratifikasi, tapi jual beli,” kata Eggi, Senin (11/5/2015).

Dalam surat dakwaan, Yan disebut memberikan satu unit Toyota Alphard 2,4 AT Tipe G warna hitam kepada Sutan pada 2011. Isi dakwaan tersebut ditulis berdasarkan keterangan yang diberikannya saat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, saat bersaksi di persidangan, Yan mengklaim bahwa Alphard tersebut dibeli oleh Sutan melalui dia. Ia menyebut Sutan telah mengganti uang yang telah dibayarkan Yan sebesar 90.000 dollar AS.

Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI. Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.