Bupati Bangkalan Disebut Kecipratan Uang Korupsi Fuad Amin

Hukum170 Dilihat

Fuad aminBeritaasatu – Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak tahun 2010-2014. Modus pencucian itu dilakukan Fuad dengan cara menyimpan ke sejumlah rekening, salah satunya ke rekening anaknya, Muhammad Makmun Ibnu Fuad.

Muhammad Makmun Ibnu Fuad ini merupakan Bupati Bangkalan periode 2013-2018. Nama dirinya digunakan oleh si ayah untuk menyembunyikan uang dari hasil dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur serta dugaan lainnya.

“Di rekening Mandiri cabang Bangkalan nomor 900-000-487-3239 atas nama Muhammad Makmun Ibnu Fuad dengan saldo akhir Rp 227.375.901 juta,” tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015).

Selanjutnya, digunakan membelanjakan atau membayar asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Syariah plus dari nomor polis: 511-727-9983 atas nama Muhammad Makmun Ibnu Fuad sebesar Rp187,670,715 juta.

Kemudian dibelanjakan tanah dan bangunan seluas 788 m2 di Desa Martajasah dengan harga Rp250 juta. Terdiri dari 1 bidang tanah seluas 2.764 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1808/Desa Burneh berasal dari Bekas Yasan Kohir Nomor 2265 Persil Nomor 139 Klas S. IV dan 1 bidang tanah seluas 2.614 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1807/Desa Burneh berasal dari Bekas Yasan Kohir Nomor 2265 Persil Nomor 139 Klas S.IV, dengan harga Rp1.400.000.000 miliar.

“Yang kepemilikannya (juga) diatasnamakan Makmun Ibnu Fuad,” tutur Jaksa.

Bahkan, Ketua DPRD Bangkalan nonaktif ini, juga menggunakan nama istri mudanya, Siti Masnuri untuk menempatkan uang hasil dugaan korupsinya serta sejumlah nama lain yang menjadi orang dekat Fuad Amin.

Diketahui, Selain didakwa menerima suap, bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp229,45 miliar sejak 2010-2014.

Menurut Jaksa KPK,  pencucian uang yang dilakukan Fuad dengan cara menempatkan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir seluruhnya Rp139,73 miliar dan USD 326,091, untuk pembayaran asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar.

Untuk pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, untuk pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 229,45 miliar. Keseluruhan harta itu diyakini terkait dengan pidana korupsi yang dilakukan Fuad Amin.

“Yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010-Februari 2013 dan Ketua DPRD kabuaten Bangkalan pada September – 1 Desember 2014,” terang Jaksa.

Dalam dakwaan dipaparkan juga penghasilan resmi Fuad Amin sebagai bupati Bangkalan maupun ketua DPRD kabupaten Bangkalan yang tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki Fuad Amin baik berupa benda bergerak atau tidak bergerak maupun uang yang disimpan di bank.

“Sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa,” tegas Jaksa.

Padahal penghasilan Fuad Amin pada periode Januari-Desember 2012 sejumlah Rp493,690 juta dan Januari-Februari 2013 berjumlah Rp16,297 juta. Sedangkan selaku Ketua DPRD kabupaten Bangkalan periode September-Desember 2014 penghasilannya mencapai Rp57,00 juta.

“Sedangkan (dalam) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Agustus 2012 harta Fuad hanya berjumlah Rp1,73 miliar. Fuad juga memiliki penghasilan sebagai anggota DPRD per bulan sejumlah Rp11,159 juta dan pemberi ceramah sejumlah Rp60 juta,” tutup Jaksa.

Komentar

News Feed