
Namun, kegiatan itu digelar tertutup dalam laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri saat menangkap Novel, Jumat dini hari, pekan lalu.
Dalam pertemuan tersebut telah hadir Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukum yakni Muji Martika Rahayu, M. Isnur, dan lain-lain.
Komisioner Ombudsman, Budi Santoso meminta maaf kepada para awak media bahwa agenda laporan itu digelar tertutup. Namun, usai pertemuan tertutup tersebut dilaksanakan, pihaknya baru akan memberikan keterangan pers.
“Mohon dimaklumi, jadi kami sepakat untuk forum penyampaian laporan itu dilakukan secara internal tertutup dulu. Kemudian nanti setelah selesai baru kita gelar pertemuan dengan teman-teman sekalian,” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Sebelum pertemuan tertutup tersebut digelar, Novel sempat menyerahkan laporannya kepada Budi.
Polri menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam. Ketika itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.
Penyidik Bareskrim kemudian menangkap Novel di rumahnya pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari. Penangkapan tersebut untuk rekonstruksi di Bengkulu.Penahanan Novel akhirnya ditangguhkan usai pertemuan para pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti