KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Praperadilan Novel

Hukum287 Dilihat

Novel BaswedanBeritaasatu – Dalam upaya praperadilan yang diajukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, lembaga antirasuah menegaskan tidak akan ikut campur dalam hal itu.

Plt. Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi mengemukakan upaya praperadilan menjadi hak Novel sepenuhnya. Namun begitu, Johan mengaku akan memberikan bantuan hukum dalam kelanjutan kasus yang menimpa penyidiknya itu.

“Itu haknya Novel dan harus dihormati oleh semua pihak. Tapi dalam hal ini lembaga tidak ikut campur. Kalau Novel merasa ada yang
tidak tepat dalam penangkapannya silahkan diajukan dalam sidang praperadilan,” ujar Johan, Senin (4/5/2015).

Lebih lanjut, Johan tidak mau berspekulasi atas penangkapan Novel dengan kasus yang menimpa Wakapolri Budi Gunawan.

Diketahui, rencana nanti siang, Novel akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).

Menurut Kuasa hukum Novel, Bahrain,  mengungkapkan pelaporan permohonan pengajuan praperadilan tersebut sehubungan penangkapan dan penyitaan aset serta barang pribadi Novel sebagai tersangka.

“Hari ini jam 14.00 wib, kita akan ke PN Jaksel untuk melaporkan permohonan praperadilan, terkait penangkapan dan penyitaan (aset dan barang pribadi novel) obyek materi lengkapnya akan saya sampaikan di PN nanti siang,” ungkap Bahrain.

Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat tengah malam lalu. Novel disangka menganiaya pencuri sarang walet saat dia menjabat Kasatreskrim Bengkulu, 2004 silam.

Menanggapi kasus itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan penyidik Bareskrim Polri membebaskan Novel dan menghentikan segala kriminalisasi.