Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa dua kali mangkirnya penyidik idola Novel Baswedan dari panggilan oleh penyidik Bareskrim adalah karena ada penugasan resmi dari pimpinan KPK.
“Tidak ada satu pun info yang disampaikan ke kami, tidak ada kewajiban juga bagi Polri karena ini sudah 11 tahun, panggilan memang benar Novel dipanggil untuk diperiksa bhkan yang bersangkutan mengatakan mau hadir tapi karena ada penugasan dari pimpinan KPK maka ditunda dan ada penjalasan resmi dari pimpinan KPK ke pimpinan Polri,” kata Plt pimpinan KPK Johan Budi, Jumat (1/5/2015).
Dikatakannya, pada saat itu Plt. Ketua KPK Taufiquerahman Ruki mengontak Kapolri Badrodin Haiti yang masih menjabat Wakapolri. Ruki menjelaskan Novel tidak menjalani panggilan karena ada tugas panggilan dari pimpinan KPK, dan itu diakomodir.
“Kalau Novel dipanggil mangkir itu bukan mangkir karena ada penjelasan itu,” tukasnya.
Ia memang pernah dipanggil pada Februari lalu. Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading sekitar pukul 00.20 WIB. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Surat tersebut menyebutkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk
memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015.
Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut. Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.
Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.












Komentar