Ini Upaya Hukum KPK Beri Penangguhan terhadap Samad

Hukum150 Dilihat

samadBeritaasatu – Akhirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad urung ditahan. Pasalnya, lembaga antirasuah itu memberikan upaya bantuan hukum terhadap Samad usai diperiksa Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

“Kemarin sekira pukul 19.00 WIB kami mendengar tentang adanya rencana penahanan kepada Pak Abraham. Info ini ditindaklanjuti oleh Pimpinan KPK dengan menanyakan secara langsung ke Pak Kapolri,” kata Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi, Rabu (29/4/2015).

Lebih lanjut, Johan mengaku ada salah satu dari pimpinan KPK ini yang langsung menghubungi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Pimpinan tersebut, sambung Johan, ingin menanyakan perihal kebenaran kabar dari rencana penahanan Samad usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

“Dari hasil pembicaraan itu Pak Kapolri ingin menanyakan itu juga ke Kapolda Sulselbar (Irjen Pol Anton Setiadji). Kemudian isu bergulir dan akhirnya kami peroleh dari berita bahwa pak Abraham akan dilakukan penahanan,” paparnya.

Lebih lanjut, mantan juru bicara KPK itu mengatakan dengan cepat setelah mendapat kabar tersebut, pihaknya sepakat untuk membuat surat penangguhan penahanan dengan jaminan lima Pimpinan KPK. Menurut Johan keadaan berubah dengan cepat dan pada dini hari tadi penahan terhadap pria asal Makassar itu ditangguhkan.

“Dengan cepat Pimpinan KPK sepakat buat surat penangguhan penahanan dengan jaminan lima Pimpinan KPK. Tapi info bergulir terus dan disampaikan bahwa kita akan meminta penangguhan penahanan dengan jaminan lima pimpinan terkait Pak AS. Tadi dini hari dapat info penahannya ditangguhkan,” ungkapnya.

Johan menjelaskan bahwa sejak awal, lembaga superbody ini telah pasang badan untuk membantu dua Pimpinan KPK nonaktif, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Hal itu, tambahnya dilakukan melalui Biro Hukum KPK dan bantuan sejumlah pengacara.

“Sejak awal ketika perkara Pak AS dan Pak BW, KPK memberikan bantuan hukum melalui Biro Hukum dan beberapa pengacara. Kalau SP3 di sana (Bareskrim) bukan di KPK, tapi bantuan hukum kami sejak awal menangani dari Biro Hukum,” pungkasnya.

Komentar