Beritaasatu – Guna menyiapkan serangan gelombang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan berbagai hal. Salah satunya adalah bagian Biro Hukum KPK yang harus menghadapi langsung praperadilan di persidangan. Pasalnya, jumlah personel Biro Hukum saat ini hanya berjumlah sekitar 11 orang saja.
“Mau tidak mau KPK harus siap menghadapi praperadilan. Untuk personel Biro Hukum akan ditambah, melihat kebutuhan ke depan. Tapi, belum bisa diprediksi. Saat ini jauh dari ideal,” tegas Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Rabu (29/4/2015).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 77 huruf a. Gugatan ini diajukan terpidana kasus korupsi bioremediasi fiktif PT. Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, Selasa 28 April 2015 kemarin.
Putusan tersebut menegaskan ketentuan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah berpendapat, KUHAP tidak memiliki check and balance system atas tindakan penetapan tersangka oleh penyidik karena tidak adanya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti.
“Hukum Acara Pidana Indonesia belum menerapkan prinsip due process of law secara utuh karena tindakan aparat penegak hukum dalam mencari dan menemukan alat bukti tidak dapat dilakukan pengujian keabsahan perolehannya,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan Pertimbangan Hukum.
Dalam perjalanannya Mahkamah berpendapat lembaga praperadilan tidak mampu menjawab permasalahan yang ada dalam proses pra-ajudikasi.
“Fungsi pengawasan pranata praperadilan hanya bersifat formal yang mengedepankan unsur objektif, sedangkan unsur subjektif tidak dapat
diawasi pengadilan,” imbuhnya.
Sementara sebelumnya, pengajuan praperadilan dalam hal penetapan tersangka dibatasi ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP. Padahal, Mahkamah berpendapat penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang.
“Mahkamah berpendapat, dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Anwar.
Selain itu, dalam putusan perkara ini Mahkamah menyatakan frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sebagai ‘minimal dua alat bukti’ yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Ketentuan sebelumnya dalam KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’.
Satu-satunya pasal yang menentukan batas minimum bukti adalah dalam Pasal 183 KUHAP. Oleh karena itu, pemaknaan ‘minimal dua alat bukti’ dinilai Mahkamah merupakan perwujudan asas due process of law untuk melindungi hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
“Dengan demikian, seorang penyidik di dalam menentukan ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat dihindari adanya tindakan sewenang-wenang,” tegas Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.











Komentar