Kasus SDA, 7 Saksi dari Pihak Swasta Kembali di Garap KPK

Hukum284 Dilihat

SDABeritaasatu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil tujuh orang saksi dari swasta terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 serta tahun 2012-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Ketujuh orang saksi tersebut antara lain Mutia Wijayati Amalia, Ishaq Saefullah Atang, Henny Wahyuni Abdul Gani, Ahmad Faisal Lubis Duriyat, Farkhan Rizaludin Masroh, Holilur Rahman Muhaimin dan Mimin Austiyana Husin.

“Mereka akan diperiksa untuk tersangka SDA,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (27/4/2015).

Lebih lanjut, Priharsa mengaku pihaknya telah memeriksa lebih dari 150 orang saksi terkait perkara ini. Sebagian di antara saksi yang diperiksa oleh penyidik diketahui berasal dari swasta. Menurut dia, saksi-saksi yang berasal dari pihak swasta itu diperiksa terkait sisa kuota haji.

“Puluhan saksi yang kebanyakan swasta belakangan ini, sebagian besar mereka diperiksa berkaitan dengan pemanfaatan sisa kuota haji dari tahun 2010 sampai 2013,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Mantan Ketua Umum PPP ini diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang
Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.