“Iya Suroso Atmo Martoyo dalam waktu dekat juga akan ke tahap dua (dilimpahkan ke Tipikor),” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jum’at (24/4/2015).
Diketahui, tersangka lain kasus tersebut, Willy Sebastian Liem (WSL) telah dilimpahkan ke Tipikor Kamis kemarin. Selain itu, mantan Direktur PT. Soegih Interjaya itu sudah dijebloskan KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur sejak, Selasa, 24 Februari 2015 lalu.
“WSL yang limpah ke tahap dua kemarin,” bebernya.
Lebih jauh, Priharsa mengemukakan kedua tersangka itu didakwa dengan pasal yang berbeda. Sehingga jerat pidana yang akan mereka dapatkan juga akan berbeda.
