Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada DPR terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) pelaksana tugas pimpinan KPK.
“KPK soal Perpu Plt menyerahkan sepenuhnya pada DPR. Saya siap saja melaksanakan keputusan DPR apakah menerima atau menolak Perpu,” ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jumat (24/4/2015).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI memang telah menerima Perpu KPK. Namun, Komisi III membubuhkan beberapa catatan. Salah satu catatan tersebut adalah pembentukan Komite Etik permanen. Itu dimaksudkan agar KPK diawasi oleh sebuah lembaga permanen dan bukan ad hoc.
Lebih lanjut, Johan pun enggan mengomentari secara detail m
“Siapa yang melakukan seleksi, siapa yang akan duduk di situ dan lain-lain. Jadi soal Komite Etik permanen saya belum bisa berkomentar,” tukasnya.