2 Tersangka OTT di Bali Diperiksa KPK

Hukum212 Dilihat

KPK GedungBeritaasatu – Dua tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan di Sanur Bali yakni Anggota Komisi IV DPR Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat dijadwalkan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/4/2015).

Adriansyah tiba memenuhi panggilan KPK menggunakan mobil tahanan yang mengantarnya dari Rumah Tahanan milik Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tak memberikan komentar setelah menjejakkan kaki di pelataran Gedung KPK. Dia menghindari pertanyaan awak media dan bergegas masuk menuju markas antirasuah.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dua tersangka itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk masing-masing kolega mereka.

“A akan bersaksi untuk AH, demikian sebaliknya,” ujar Priharsa.

Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4). Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK, anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto.

Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Komentar