
Sidang Sutan diketahui sudah dua kali ditunda, dengan alasan tidak didampingi oleh Kuasa Hukum dan menderita sakit.
Sidang hari ini, masih akan membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 di Komisi VII DPR.
Kuasa Hukum Sutan Bathoegana, Rahmat Harahap mengatakan kliennya direncanakan akan hadir dan siap menjalani sidang pembacaan dakwaan ini.
“Direncanakan hadir (Sutan Bathoegana dalam sidang di Pengadilan Tipikor),” kata Rahmat, Kamis (16/4/2015).
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Asiadi Sembiring telah menolak gugatan Sutan Bathoegana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim beralasan penolakan tersebut lantaran perkara pokok Sutan telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK telah menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR RI pada14 Mei 2014 lalu. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara itu, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.