Beritaasatu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang sudah menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik sebagai tersangka. Kini, penyidik akan memanggil Jero Wacik untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
“Yang bersangkutan diperiksa selaku tersangka dalam kasus pemerasan di Kementerian ESDM,” ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Tampaknya KPK lebih memilih mengusut kasus Jero Wacik ketimbang hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang sedianya digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Sementara, kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan mengaku sudah mengirimkan surat keterangan ketidakhadiran kliennya hari ini.
“Kami mohon JW tidak dipanggil sebelum praperadilan selesai. Alasan hari ini cukup jelas
yaitu demi hukum,” ujar Hinca.
Tim Biro Hukum KPK juga telah mengirim surat permohonan penundaan sidang praperadilan kepada pihak PN Jaksel. Dalam surat tersebut, KPK sebagai pihak termohon meminta wakti persidangan ditunda selama satu pekan hingga 20 April.
Jero menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).
Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana
operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
Politikus Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Dia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.












Komentar