Beritaasatu – Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat, Mirwan Amir dijadwalkan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirwan akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin merupakan tersangka dugaan korupsi proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Menurut Priharsa, selain memeriksa Mirwan, untuk terus merampungkan berkas dua kasus yang menjerat mantan Anggota DPR periode 2009-2014 ini sebagai tersangka, penyidik KPK juga akan memanggil lima saksi lainnya.
Mereka diantaranya, pegawai swasta, Minarsih, tersangka dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Universitas Udayana, Marisi Matondang, karyawan swasta, Rita Zahara, seorang ibu rumah tangga, Hadijah, dan pegawai swasta, Aviv Alfiansyah Saury.
“Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” jelas Priharsa
Untuk diketahui, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi sepanjang proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Anggota DPR RI itu. Namun, belum diketahui sampai kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.











Komentar