SDA Ditahan, KPK Tetap Panggil Saksi Stafsus Menag

Hukum347 Dilihat

SDABeritaasatu – Setelah resmi menahan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dana haji saat SDA menjabat. Lembaga antikorupsi tersebut tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus yang terjadi pada periode 2012-2013 itu.

Penyidik KPK pada Senin (13/4) memanggil Mantan Stafsus Menteri Agama tahun 2010-2014 Ermalena.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

SDA telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 Mei 2014. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai menteri agama. SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.