KPK Pastikan akan Periksa Lagi Oknum Polsek Menteng Agung Krisdiyanto

Hukum233 Dilihat

johan budiBeritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap melakukan pemeriksaan kepada oknum Anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Agung Krisdiyanto (AK) dalam pengembangan kasus dugaan suap dalam izin tambang Batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Pasalnya, dalam pemeriksaan 1 x 24 jam kemarin baru dua tersangka yang memiliki bukti kuat terlibat dalam dugaan suap tersebut.

“KPK masih akan melakukan pemeriksaan kembali kepada AK. Nanti kita lihat dalam proses penyidikan apakah ada fakta baru atau tidak, baik dari keterangan saksi-saksi lain yg akan diperiksa maupun bukti-bukti baru,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, Senin (13/4/2015).

Lebih lanjut, Johan membantah jika lembaganya  dikatakan menjadi pelindung kepolisian yang tertangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bali.

Dia mengatakan AK yang diamankan saat OTT bersama anggota Komisi IV DPR Adriansyah, dibebaskan lantaran tak ada bukti kuat dirinya terlibat.

“Si AK kan dalam posisi itu tukang antar uangnya. Kemarin penyelidik belum menemukan bukti yang kuat keterlibatan AK. Belum ada bukti yang kuat dia terlibat, jadi dilepas dulu,” tukasnya.

Seperti diketahui, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah bersama Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka berhasil diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto yang dilakukan Kamis 9 April 2015 malam. 

Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.