3 Sikap Aneh dan Standar Ganda KPK

Hukum233 Dilihat

kpkBeritaasatu – Indonesia Police Watch (IPW) menilai sedikitnya ada tiga sikap aneh dan standar ganda yang dipertontonkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Penyidikan kasus-kasus korupsi yang dilakukan KPK sudah saatnya lebih transparan dan bisa diawasi dengan ketat. Sehingga tidak ada rekayasa kasus, kriminalisasi, tebang pilih, dan membebaskan pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat atau turut berperan serta dalam kasus korupsi, seperti kasus Briptu Agung Krisdianto yang diduga menjadi kurir suap dari pengusaha ke anggota DPR,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Sikap aneh yang pertama, menurut Neta, dalam kasus Budi Gunawan (BG). Meski belum ada pemeriksaan saksi-saksi, dalam tempo cepat KPK menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka.

“Belakangan diketahui, dua alat bukti yang dimiliki KPK hanya foto copyan, yang akurasinya sangat diragukan,” ungkap Neta.

Kedua, lanjut Neta, meski sejumlah saksi sudah menyebut-nyebut dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam sejumlah kasus korupsi, KPK tak kunjung memeriksa putra Presiden SBY itu, apalagi menjadikannya sebagai tersangka seperti BG.

“Seolah Ibas tak tersentuh dan lebih “kebal” jika dibandingkan Suryadharma Ali, Soetan Bhatoegana,” bebernya.

Keanehan terakhir, tambah Neta, meski KPK menyebutkan Briptu Agung Krisdianto adalah kurir pengantar uang suap dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR Adriansyah, KPK melepaskannya, dengan alasan tak ada bukti kuat. Padahal peran Briptu Agung yang membuat KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap Adriansyah, anggota DPR dari Fraksi PDIP itu.

“Tiga kasus standar ganda yang dipertontonkan KPK ini membuat arah pemberantasan korupsi makin tidak jelas. Pihak-pihak yang diistimewakan merasa mendapat angin dan kebal hukum. Bisa jadi sikap KPK ini yang membuat banyak pihak merasa tidak takut untuk melakukan korupsi,” terangnya.

Terbukti, kata Neta, walau KPK sudah “beraksi” hampir 15 tahun, korupsi tetap saja marak di Indonesia. Untuk itu cara-cara pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK perlu diperbaiki agar lebih transparan dan bisa dikontrol, sehingga tidak ada kriminalisasi, rekayasa kasus, tebang pilih, dan memberi keistimewaan kepada pihak tertentu.

“Ke depan diharapkan KPK bisa lebih tajam melakukan pemberantasan korupsi dan suap di instansi hukum, seperti lembaga pemasyarakatan, kehakiman, kejaksaan, dan kepolisian sebagai ujung tombak penegakan hukum. Sehingga tidak ada lagi anggota polisi yang menjadi kurir suap dibebaskan KPK, dengan alasan tidak cukup bukti,” tukasnya.