
Demikian disampaikan Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Minggu (12/4/2015).
“KPK menjadi tidak bernyali ketika berhadapan dengan oknum penegak hukum (Polisi), bahkan sekelas Brigadir polisi pun tidak memiliki keberanian,” katanya.
Emerson berharap pimpinan KPK bisa menjelaskan kepada publik mengenai alasan melepas AK yang diduga menjadi pengantar uang suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat (AH) kepada Politikus PDIP, Adriansyah.
“Dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK, mereka tidak hanya menangkap pelaku suap namun juga memproses kurir atau perantara suap. Beberapa bahkan divonis penjara oleh hakim,” bebernya.
Lebih jauh, Emerson menegaskan publik akan menilai bahwa lembaga antirasuah itu bertindak diskriminatif, lantaran melepas oknum polisi yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
“Tanpa penjelasan yang masuk akal, publik akan menilai bahwa KPK melepaskan pelaku kejahatan dan bertindak diskriminatif. Karena hanya orang sipil yang diproses sedangkan kasus yang libatkan penegak hukum akan dilepas. Jika ini benar sangat memprihatinkan dan sekaligus menyedihkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Emerson setelah perkara dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), publik menilai KPK sudah berganti nama menjadi Kapok Periksa Kepolisian.
“Pasca pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan, publik punya kesan negatif bahwa KPK saat ini sudah berganti nama menjadi Kapok Periksa Kepolisian atau Komisi Pelindung Kepolisian. Jika KPK sudah mulai tidak bernyali, disitu saya merasa sedih,” tutupnya.