Ternyata, Polisi yang Tertangkap OTT adalah Pengawal Bos Batubara

Hukum460 Dilihat

tahananBeritaasatu – Selain kader PDI-Perjuangan sekaligus anggota Komisi IV DPR RI H. Adriansyah, sejumlah orang juga ikut ditangkap oleh tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian izin tambang di Kalimantan. 

Salah satunya adalah Anggota Polisi dari Polsek Metro Menteng, yakni Brigadir Agung Krisdiyanto (AK) dan berikutnya adalah Andrew Hidayat.

“Selain A (Adriansyah), di hotel yang sama juga ditangkap AK. AK ini semacam messenger,” kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Berdasarkan informasi dihimpun AK alias Brigadir Agung Krisdiyanto adalah salah satu ajudan/pengawal Andrew Hidayat yang dikenal sebagai bos batu bara, tinggal di Jl. Karawang No. 3 Menteng Jakarta Pusat.

AK dalam kejadian tersebut bertindak sebagai pengantar suap kepada Adriansyah di Sanur, Bali.

Menurut Johan, AK ditangkap sewaktu melakukan transaksi dengan Adriansyah di sebuah hotel di Sanur, Bali. 

“Keduanya saat itu diduga melakukan transaksi di TKP,” ujar Priharsa.

Namun, Johan belum bisa memastikan jumlah uang suap yang diterima oleh politikus PDI-P itu. Menurut Johan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan perhitungan terkait barang bukti berupa uang dollar Singapura dan pecahan rupiah.

Selain melakukan tangkap tangan di Bali, tambah Johan, pihaknya juga melakukan penangkapan di Jakarta. Dari penangkapan itu, KPK berhasil mengamankan satu orang bernama Andrew H. Pihak yang disebut-sebut pemberi suap pada Adriansyah.

Namun, Johan juga belum bisa merincikan kasus yang diduga terkait dengan  tindak pidana suap dalam pemberian izin di sebuah lokasi di Kalimantan. “Belum bisa disebutkan secara detail, berkaitan dengan pengurusan izin, SIUP,” ujar Johan.

Ketiganya kini masih sudah berada di Gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk mendalami apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak. Status ketiganya hingga saat ini masih terperiksa.

Komentar