Beritaasatu – Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sanur Bali yang menjerat Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Andriansyah bersama pihak lain diduga terlibat tindak pidana penyuapan terkait proses pemberian ijin tambang di sebuah lokasi di Kalimantan.
“Ini diduga berkaitan dengan pemberian ijin di sebuah lokasi di Kalimantan. Belum bisa disebut detail,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers di KPK, Jumat (10/4).
Dijelaskan Johan, Andriansyah ditangkap KPK sekira pukul 18.45 WITA di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali. Selain, Andriansyah, di lokasi yang sama tim Satgas KPK juga menangkap seorang berinsial AK yang diduga merupakan penyampai pesan.
“Benar telah dilakukan tangkap tangkap. Kejadian di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Di sana ditangkap atas nama A mantan Bupati yang sekarang berstatus sebagai anggota DPR. Selain A di hotel yang sama ditangkap juga AK semacam messenger. Keduanya saat itu
Lebih lanjut, Johan mengaku, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam bentuk Dollar Singapura, dan Rupiah. Diduga, uang tersebut merupakan barang bukti tindak pidana penyuapan yang dilakukan keduanya.
“Di tempat kejadian perkara ditemukan uang dalam bentuk Dollar Singapura dan Rupiah. Dollar Singapura sejumlah ribuan. Jumlah persis belum dapat persis penyidik. Juga ada dalam bentuk Rupiah,” ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah tepatnya sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta, Johan mengungkapkan, tim Satgas KPK juga menangkap seorang pengusaha berinisial AHA. Penangkapan AHA terkait dengan penangkapan A dan AK.
“Di Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Seorang pengusaha AHA ditangkap di lobi sebuah hotel di Senayan,” jelasnya.
Johan menyatakan, ketiga tersangka telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Status ketiganya adalah terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk simpulkan proses OTT. Nanti malam disampaikan lagi,” pungkasnya.