Dalam Waktu Dekat Fuad Amin Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Tipikor

Hukum322 Dilihat

Fuad aminBeritaasatu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imran ke penuntutan. Pasalnya, KPK sudah melengkapi berkas pemeriksaan FAI dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. 

“Penyidik hari ini melimpahkan berkas tersangka FAI (Fuad Amin Imron) ke Penuntut Umum KPK,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (10/4/2015).

Dijelaskannya, berkas perkara itu selanjutnya akan masuk tahap 2, yakni melimpahkannya ke pengadilan. Maka dalam waktu dekat ini Fuad Amin akan segera duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor.‎ 

“Berkas perkara Fuad Amin yang dilimpahkan terkait 3 sangkaan. Perkara yang menjerat Fuad antara lain dugaan tindak pidana korupsi selaku Ketua DPRD Bangkalan 2013-2018 dan selaku Bupati Bangkalan 2 periode serta tindak pidana pencucian uang,” beber Priharsa.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan 2013-2018, Fuad Amin Imron diduga menerima hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur serta proyek-proyek lainnya.

Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.