Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap ceroboh dalam menetapkan tersangka dan tidak menggantung nasib orang. Hal itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebabkan maraknya gugatan praperadilan.
“KPK seharusnya jangan ceroboh dalam menetapkan tsk, jangan menggantung nasib orang. Saya tidak menyalahkan juga. KPK juga turut andil dalam praperadilan ini,” kata Mahfud saat menjenguk Anas di gedung KPK, Kamis (9/4).
Ia pun mencontohkan dalam kasus yang menjerat calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam kasus itu, kata Mahfud ternyata tidak punya bukti yang cukup dengan penetapan tersangkanya.
“Contoh BG, ternyata tidak punya bukti yang cukup. Tapi ditetapkan sebagai tersangka. Kalau KPK punya bukti yang cukup, KPK langsung aja ke pengadilan yang bener. Kenapa harus pra?,” bebernya.
Tak hanya kasus BG, Mahfud juga menyoroti putusan praperadilan atas tersangka Suryadharma Ali. Mahfud menilai tepat adanya putusan yang disampaikan Hakim tunggal Tatik Hadiyanti dengan menolak permohonan Suryadharma Ali.
“Faktanya sudah sekarang, praperadilan sudah menerima itu. Tinggal apakah mau menerima itu atau tidak, tapi saya apresiasi putusan Tatik (Hakim praperadilan Suryadharma Ali) itu,” tandasnya.












Komentar