
“Berdasarkan pengembangan penyidik KPK telah keluarkan sprindik yang sama untuk tersangka SDA,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Kasus yang menjerat Suryadharma itu sama dengan kasus saat ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
“Perkara yang sama namun tempus delicti yang beda, tahun 2010-2011,” ungkap Priharsa.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHPidana.