Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) isyaratkan akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemanggilan paksa terhadap bekas Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali (SDA) jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Pasalnya, SDA telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
“Ada kewenangan-kewenangan penyidik dalam KUHAP yang dipertimbangkan (untuk) dilakukan panggilan (paksa),” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (8/4).
Pemanggilan paksa itu, lanjut Priharsa, lantaran sudah ada putusan sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel hari ini. Namun, kata Priharsa, mengenai jadwal pemanggilan ulang belum diketahui secara pasti waktunya.
“Akan dipanggil, sebab sudah ada putusan gugatan praperadilan,” katanya.
Selain SDA, tambah Priharsa, KPK juga akan kembali panggil mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era SBY juga, yakni Jero Wacik yang mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (6/4).
Dikatakan, penyidik menjadwalkan akan memanggil Jero Wacik pada Kamis (9/4) besok untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
“JW juga dipanggil sebagai tersangka pada Kamis 9 April 2015. terkait Kemenbudpar. Panggilan kedua,” kata Priharsa.












Komentar