KPK Prediksi Sejak Awal Gugatan Praperadilan SDA akan Ditolak PN Jaksel

Hukum201 Dilihat

suryadharma aliBeritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini sejak awal penetapan status tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) bukan ranah domainnya di sidang praperadilan, sehingga lembaga antirasuah itu mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan SDA.

“Sejak awal juga KPK berpandangan bahwa penetapan status tersangka bukan domain di praperadilan,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/4/2015).

Sebelumnya, Hakim PN Jaksel, Tati Hadiati menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali terhadap KPK. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka SDA oleh KPK bukan merupakan upaya paksa seperti yang didalilkan pengacara pemohon. 

“Dengan demikian, sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan objek praperadilan. Maka, permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ucap Tati. 

Lebih lanjut, Priharsa menilai pandangan hakim sejalan dengan KPK. Pihaknya sudah memperkirakan sejak awal bahwa hakim akan menolak gugatan praperadilan SDA dan tim penasehat hukumnya. 

“KPK sudah yakin terhadap upaya hukum yang dilakukan, itu bisa terlihat dari jawaban-jawaban yang disampaikan kuasa hukum KPK di praperadilan dan ternyata hakim berpendapat sama,” tukas Priharsa. 

Komentar