Kasus e-KTP, Dirut Harrisma Agung Jaya Digarap KPK

Hukum352 Dilihat

Beritaasatu – Direktur Utama PT Harrisma Agung Jaya, Nana Juhana Osay dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektrinik (e-KTP) untuk tersangka Sugiarto (S).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” demikian dikemukakan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Namun, belum diketahui kepastiannya, keterkaitan Nana dalam perkara ini. Yang pasti, lanjut Priharsa, seorang saksi dimintai keterangan karena dinilai melihat, mengetahui atau mendengar langsung perkara yang tengah ditngani oleh KPK. 

“Untuk kepentingan penyidikan,” ujar Priharsa.

Diketahui sebelumnya, KPK telah memanggil pihak-pihak lainnya sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP ini. Antara lain, Sesditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.e ktp

KPK juga sudah menggeledah kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Selain itu, mobil Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman juga ikut degeledah.

Penetapan tersangka atas nama Sugiharto itu dilakukan menyusul keputusan KPK meningkatkan penyelidikan status kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dari penyelidikan ke penyidikan.