
“Biasa, sudah disiapkan pengacara dan nanti akan dilakukan pembelaan di persidangan tersebut,” kata Ikmal, Rabu (8/4/2015).
Lebih lanjut, Ikmal mengaku berkas pemeriksaan mereka berdua telah lengkap alias P21 dan akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah.
“Telah P21 dan akan dipindahkan ke Lapas Jawa Tengah,” tukasnya.
Dalam kasus ini, Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.
Diduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan proses tukar guling antara pihak Pemkot dengan swasta ini. Atas perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekira Rp8 miliar.
KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya bersama Saeful Jamil selaku Direktur CV Tridaya Pratama Mandiri sebagai tersangka sejak 14 April 2014 lalu. Keduanya juga telah ditahan oleh KPK pada 10 Februari 2015, usai menjalani pemeriksaan.
Akibat perbuatan keduanya, KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.