Pelimpahan Kasus BG, Harusnya Kejagung Lakukan Gelar Perkara Terbuka depan KPK

Hukum205 Dilihat

4 pimpinan kpk diborgolBeritaasatu – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyebutkan seharusnya pihak Kejagung, melakukan gelar perkara terbuka di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum melimpahkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan itu ke pihak Bareskrim Polri. Sebab, kata Abdullah, hal itu tertuang dalam MoU antara ketiga lembaga hukum tersebut.

“Sesuai MoU yang ada di antara KPK dan Kejagung, pihak Kejagung harus koordinasi dengan KPK. Setidaknya gelar perkara di depan KPK untuk mengetahui apakah alat bukti yang ada signifikan atau tidak,” kata Abdullah.

Lebih lanjut, Abdullah menyoroti jika memang pihak Korps Adhyaksa itu menilai dalam perkara yang menjerat mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tak ada unsur tindak pidana korupsinya, maka Kejagung bisa langsung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kalau menurut Kejagung, kasus BG bukan tindak pidana korupsi atau alat bukti yang ada tidak memenuhi syarat sebagimana ketentuan KUHAP, Kejagung langsung menghentikan kasus tersebut, seperti Kepolisian menerbitkan SP3,” bebernya.

Lebih jauh, Abdullah mengaku pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Jenderal Bintang Tiga itu dari Kejagung ke Bareskrim mungkin ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo.

“Jika benar (dilimpahkan), mungkin ini kasus pertama. Sebab, Kejaksaan memiliki wewenang tangani kasus korupsi, lain halnya kalau kasus yang ditangani Kepolisian, tahap akhirnya diserahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.