
“Diduga bagian dari skenario untukk meloloskan BG dari proses hukum dan memuluskan BG menjabat sebagai Wakapolri,” kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Lebih lanjut, Emerson menilai pelimpahan perkara itu ke Bareskrim tidak jelas. Bahkan dia menyebut dengan adanya pelimpahan itu, maka potensi penyidikan perkara itu sangat terbuka.
“Potensi kasus korupsi dihentikan oleh Bareskrim sangat kuat, proyeksi 99 persen,” kata Emerson.
Lebih jauh Emerson menjabarkan jika ditarik lebih jauh, pelimpahan itu sebagai akibat kesalahan dari Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki yang melimpahkan kasus tersebut.
“Sebaiknya KPK ambil alih kasus tersebut dari Bareskrim agar tidak dihentikan,” tukasnya.