Senin Depan, Sidang Praperadilan Jero Wacik Digelar

Hukum35 Dilihat

Beritaasatu – Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dipastikan akan digelar Senin (13/4/2015) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang, Selasa (7/4/2015).

“KPK baru saja terima surat panggilannya (dari PN Jakarta Selatan). Sidangnya tanggal 13 April 2015,” kata Rasamala. 

Lebih lanjut, Rasamala menegaskan, pihaknya akan mempelajari materi gugatan yang dilayangkan oleh tersangka dugaan korupsi di Kementerian ESDM serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) itu. Menurut dia persiapannya tak berbeda dengan praperadilan sebelumnya.

“Iya nanti kita pelajari dulu permohonannya (Jero Wacik). Persiapan sama kaya yang sebelumnya saja, kita profesional saja,” ujarnya.
Jero wacik tersangka
Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan bahwa sidang praperadilan dari politikus Partai Demokrat itu akan digelar pada Senin 13 April 2015 dan dipimpin oleh Hakim Sihar Purba.

“Betul (praperadilan Jero Wacik) di daftar 30 Maret 2015, sidang tanggal 13 April 3015. Hakim Sihar Purba,” tuturnya.

Seperti diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, saat dia sebagai menterinya. Kasus pertama yang menyeret Jero itu, merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Selain itu, dalam perkara lainnya di Kemenbudpar, mantan Menteri era SBY itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar. Akibatnya, Jero, dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sepanjang 2015 ini, tercatat tujuh tersangka telah menggugat KPK, mereka yakni Komjen Pol Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Suroso Atmomartoyo, Hadi Poernomo, Ilham Arif Sirajudin dan Jero Wacik. Selain itu juga ada satu saksi yakni Siti Tarwiyah yang ikut mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK.

Komentar