Jakarta, beritaasatu – Sidang perdana mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertepatan dengan sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua sidang tersebut akan dilaksanakan 6 April 2015 mendatang.
Mencermati hal itu, kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap mempertanyakan jadwal sidang perdana di pengadilan Tipikor. Pihaknya mengaku hingga saat ini belum menerima maupun melihatnya.
“Mana suratnya, kami belum liat. Pertama, belum terima dan belum lihat. Kedua, kalau pemberitahuan sidang itu tidak ada pemberitahuan sidang di hari libur. Jumat, Sabtu libur juga, Minggu libur,” kata Rahmat, Jumat (3/4/2015).
Lebih lanjut, Rahmat mengemukakan jika ternyata penetapan sidang Sutan itu digelar pada 6 April, maka ia menilai jadwal sidang KUHAP itu adalah abnormal. Menurut dia, KUHAP itu sidang pokok perkara harusnya 14 hari setelah KPK melimpahkan berkas ke Tipikor.
“Kenapa tidak normal? Kemarin kan KPK melimpahkan perkara tanggal 26 itu harusnya 14 hari mereka dapat jadwal tanggal 9. Kalau ternyata udah dapat, gimana Itu KPK sama Tipikor? Abnormal itu. Ini baru berapa hari ini belum 14 hari. Baru 10 hari. Belum lagi ini libur,” tegas Rahmat.
Lebih jauh, Rahmat merasa optimis kliennya Sutan menang di sidang praperadilan terhadap KPK.
“Kalo gak optimis ngapain kami hadir sidang pertama. Tanggal 23 kami datang, KPK gak datang kucing-kucingan. Itu bukan jawaban itu kalo kerepotan, itu ngeles. Siapa suruh di KPK kalo kerepotan? Kumpulan berkas bukti lah ini itulah ngeles itu,” tukasnya.