Beritaasatu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu bersama dengan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari perkara yang menjerat keduanya, yakni dugaan korupsi terkait pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang sama namun di lokasi yang berbeda.
“Untuk lokasi yang berbeda, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua,” kata Priharsa, Jumat (3/4/2015).
Berdasarkan penghitungan sementara, akibat perbuatan keduanya dalam tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami hingga mencapai Rp9 miliar.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Barnabas Suebu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010, pada 5 Agustus 2014.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Selain Barnabas, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.
Keduanya juga disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari hasil kesimpulan sementara, KPK mencatat kerugian yang dialami negara adalah sekitar Rp36 miliar. Namun, hal tersebut masih terus didalami oleh KPK.
Komentar