Kuasa Suryadharma Ali Ditantang Beberkan Nama Pegawai KPK yang Dapat Jatah Haji

Hukum25 Dilihat

suryadharma aliJakarta, beritaasatu.com – Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humprey Djemat ditantang untuk membeberkan nama-nama dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut menikmati jatah haji dari Kementerian Agama saat Suryadharma Ali masih menjadi Menteri.

“Disebutkan saja sekalian nama-namanya jika memang ada pegawai KPK,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (1/4/2015).

Lebih lanjut, Priharsa meminta agar Djemat menyampaikannya secara rinci dan tak terkesan omong kosong guna mempertegas dan memperjelas tudingannya.

“Sekalian dipertegas dan perjelas tuduhannya, apakah yang dimksud itu diberangkatkan gratis melalui sisa kuota atau bagaimana. Apakah perorangan atau lembaga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum SDA menyebutkan ada enam pegawai KPK yang ikut rombongan haji saat kliennya masih menjadi Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Kalau kalian mencermati, KPK mengakui mendapatkan kouta haji nasional. Memang mereka mendapatkan jatah itu, jangan seolah-olah itu dijadikan sebagai tuntutan, semuanya menikmati kok,” ungkapnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Maret 2015.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Di antaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Komentar