Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Hari ini penyidik memanggil mantan Anggota DPR Nurul Iman Mustofa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA). Nurul dulu pernah menjadi anggota komisi VIII yang notabene sebagai mitra kerja Kementerian Agama.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.
Mantan Ketua Umum PPP ini diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Komentar